SPECIAL

Kamis, 07 Januari 2016

Berita BPK tentang UPN Berubah Status Menjadi Negeri

IKAUPNVJ.ORG - Status Universitas Pembangunan Nasional Veteran alias UPN Veteran yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta akan berubah menjadi perguruan tinggi negeri mulai 6 Oktober 2014. Peresmian PTN baru itu akan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Alih status UPN Veteran dengan pertimbangan kesejarahan dan memiliki misi khusus untuk bela negara. Pertimbangan kesejarahan, artinya dulu UPN Veteran pernah berstatus negeri, tetapi kemudian menjadi swasta.

Hal itu dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh yang didampingi Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, seusai menyaksikan penandatanganan serah terima barang milik negara antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jumat (5/9) sore, di Kantor Kemdikbud, Jakarta.

"Ada masalah aset negara Kembalikan saja menjadi milik negara sehingga masalah temuan Kemhan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bisa selesai. Kita berharap akses dan kualitasnya meningkat," ujar Nuh.

Penyerahan aset itu berupa aset tanah dan bangunan dari UPN Veteran Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta. Penyerahan itu tindak lanjut dari upaya menjadikan UPN Veteran sebagai perguruan tinggi negeri.

UPN Veteran telah melalui verifikasi pengelolaan keuangan. Syarat bagi perguruan tinggi swasta yang akan beralih menjadi perguruan tinggi negeri ialah wajib memiliki dana cukup untuk menyelenggarakan program pendidikan selama enam tahun.

Proses alih status itu diharapkan tetap dapat mewadahi ciri khas bela negara. Selain itu, harus pula dipastikan adanya keringanan biaya pendidikan atau beasiswa bagi keluarga besar purnawirawan TNI/Polri dan wredatama, TNI dan PNS Kemhan/Markas Besar TNI.

"Nilai-nilai bela negara tidak boleh hilang dengan pengalihan status ini. Di UPN Veteran ada kurikulum mata kuliah Bela Negara bagi mahasiswa. Bahkan, kuliah kerja nyata di daerah-daerah perbatasan. Karena memiliki nilai-nilai bela negara ini, UPN Veteran pantas menjadi PTN. Ini trademark (tanda khas) UPN Veteran," papar Purnomo.

Purnomo juga menjelaskan, UPN Veteran dahulu pernah berstatus negeri, tetapi kemudian berubah menjadi swasta. Ketika berstatus swasta, seluruh asetnya masih berstatus milik negara. Hal itu yang menjadi temuan BPK Untuk menyelesaikan masalah atau temuan BPK itu, diputuskan status UPN Veteran dikembalikan menjadi negeri.

Dengan beralih status menjadi perguruan tinggi negeri, UPN Veteran berhak atas bantuan operasional pendidikan dan lain-lain dari pemerintah. Selain hak, UPN Veteran berkewajiban memastikan biaya kuliah yang terjangkau dengan ketentuan uang kuliah tunggal. Dalam kurun lima tahun terakhir, terdapat 24 PTS yang beralih status menjadi perguruan tinggi negeri.

http://www.bpk.go.id/news/upn-berubah-status-menjadi-negeri

0 comments:

Posting Komentar